Sabtu, 08 Oktober 2016

Makalah maysir dan gharar dalam islam



KATA PENGANTAR

            Assalamu’alaikum wr. wb.
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang  Masyir dan Ghara ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Bapak Junaedi Safitri, S.EI,M.EI  selaku Dosen mata kuliah Fiqh Ekonomi dan Keuangan Islam yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Masyir dan Gharar. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
  Semoga makalah  yang telah disusun ini dapat berguna bagi siapapun,baik bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan  kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Wassalamu’alaikum wr.  wb.



10 Oktober 2016,Yogyakarta
  
PENYUSUN 


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR..................................................................................................i
DAFTAR ISI...............................................................................................................ii
BAB I. PENDAHULUAN..........................................................................................1
A.    LATAR BELAKANG...........................................................................1
B.     RUMUSAN MASALAH......................................................................2
C.     TUJUAN..............................................................................................2
BAB II. PEMBAHASAN............................................................................................3
A.    PENGERTIAN  DAN HUKUM MAYSIR............................................3
B.     DALIL MENGENAI MAYSIR.............................................................4
C.     MAYSIR DALAM BISNIS MODERN.................................................5
D.    BENTUK MAYSIR...............................................................................6
E.     PENGERTIAN GHARAR......................................................................8
F.      HUKUM DAN DALIL MENGENAI GHARAR...................................9
G.    BISNIS YANG MENGANDUNG UNSUR GHARAR..........................11
BAB III. PENUTUP.....................................................................................................13
A.    KESIMPULAN..........................................................................................13
B.     SARAN......................................................................................................13
C.     DAFTAR PUSTAKA.................................................................................14




BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
 Islam sebagai suatu ajaran tentang sistem kehidupan yang meliputi hubungan antara Pencipta (al-khaliq) dengan seluruh ciptaan-Nya (makhluk) dan antar ciptaan itu sendiri pada dasarnya dapat didekati melalui dua sumber utama, yaitu sumber wahyu (al-Qur’an dan al-Hadist) dan sumber ilmu pengetahuan.
Konsep Islam bersifat proporsional dan dinamis ke suatu tatanan masyarakat yang harmonis, seimbang, adil dan sejahtera penuh limpahan rahmat sang al-khaliq. Konsep ekonomi pembangunan dalam Islam terus diperlukan pengkajian melalui cara menggali kaidah-kaidah dalam ilmu ekonomi Islam dengan tetap berpedoman pada dua sumber utama wahyu.
Transaksi Ekonomi Islam  merupakan bagaimana cara umat muslim dalam  kegiatan muamalah yang sesuai dengan asas-asas. Dalam melakukan transaksi yaitu melakukan perjanjian seseorang keepada orang lain demi memenuhi kebutuhan seperti Al-Bai (Jual-Beli) harus sesuai dengan akad. Baik itu dalam segi objek/dzat yang halal maupun dari transaksi yang halal dan juga adanya ijab Qabul. Akan tetapi banyak orang melakukan transaksi yang melanggar prinsip syariah baik itu transaksi melalui objek yang haram maupun transaksi yang haram
Dalam makalah kami ini , akan mengulas masalah mengenai transaksi yang dilarang dalam ekonomi islam yaitu mengenai Praktek Maysir dan Gharar.


B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan Maysir ?
2.      Apa yang dimaksud dengan Gharar?
3.      Bagaimana Menurut Pandangan Islam mengenai Maysir dan Gharar.
4.      Gaharar  dalam bisnis modern

C.    TUJUAN
-          Memberikan informasi mengenai Transakasi yang dilarang selain dzatnya yang harus di hindari oleh umat muslim
-          Memberikan penjelasan  mengenai jenis-jenis praktek Gharar dan Maysir
-          Memenuhi tugas untuk mata kuliah Fiqh Ekonomi dan Keuangan Islam


BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN  DAN HUKUM MAYSIR
Dalam Al-quran menggunakan kata Maysir untuk perjudian,berasal dari kata usr (kemudahan dan kesenangan) : Penjudi berusaha mengumpulkan harta tanpa kerja, dan saat ini istilah yang diterapkan secara umum pada semua bentuk aktivitas judi. Selain  Hukumnya adalah Haram, islam mengaharamkan setiap aktivitas bisnis yang mengandung unsur judi(Shiddiqi,1985). Syariah menetapkan demi kepentingan transaksi yand adil dam etis, pengayaan diri melalui judi harus dilarang.
Untuk memberikan gambaran mengenai makna maysir yang lebih mendekati kepada makna yang sebenarnya, berikut ini kami sebutkan eberapa definisi yang disampaikan oleh para penulis dan atau peneliti sebelumnya :
-                    Afdzalur rahman mendefiniskan bahwa judi adalah mendapatkan sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja. Dalam bahasa Indonesia biasa disebut dengan judi. Istilah lain yang digunakan dalam al-Quran adalah kata `azlam` atau  qimaar .[1]
-                    Imam Al-aini menyatakan bahwa maysir adalah semua bentuk qimar (taruhan), jika taruhan itu tidak menggunakan uang maka hal itu merupakan perbuatan sia-sia yang tidak bermanfaat, jika menggunakan uang atau sejenisnya maka hal itu berarti judi : “Judi dalam terminologi agama diartikan sebagai “suatu transaksi yang dilakukan oleh dua pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang mengguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu”
-                    Dalam peraturan Bank Indonesia No 7/46/PBI/2005 dalam penjelasan pasal 2 ayat 3 menjelaskan bahwa maysir adalah transaksi yang mengandung perjudian, untung-untungan atau spekulatif yang tinggi.
Dari beberapa definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa Maysir atau Qimaar : adalah Perjudian, yakni segala bentuk transaksi yang mengandung unsur untung-untungan, taruhan, yang ketika akad itu terjadi hasil yang akan diperolehnya belum jelas, dalam transaksi tersebut akan ada sebagian pihak yang diuntungkan dan sebagian pihak yang dirugikan.
Perjudian adalah permainan di mana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan diantara beberapa pilihan dimana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang.. Pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan dimulai.
Judi diharamkan oleh Islam beradasarkan dalil yang qoth’I; judi dalam Al-quran dinyatakan sebagai sesuatu yang mengandung rijs yang berarti busuk, kotor, dan termasuk perbuatan setan, ia juga sangat berdampak negatif pada semua aspek kehidupan. Mulai dari aspek ideologi, politik, ekonomi, social, moral, sampai budaya. Bahkan , pada gilirannya akan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab, setiap perbuatan yang melawan perintah Allah SWT pasti akan mendatangkan celaka.[2]
B.     DALIL MENGENAI MAYSIR
Al-Quran melarang dengan tegas segala bentuk judi. Perhatikan Firman Allah SWT selanjutnya tentang Maysir atau Judi dan efek negatif:
“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamr dan maysir.Katakanlah, ”Pada keduanya terdapat dosa yang besar  dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada  manfaatnya….
( QS Al-Baqarah  2:219).
““Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, maysir, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan  setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”
(QS. Al-Maidah, 5:90-91)
Ayat-ayat tersebut secara tegas menunjukkan keharaman judi. Selain judi itu rijs yang berarti busuk, kotor, dan termasuk perbuatan setan, ia juga sangat berdampak negatif pada semua aspek kehidupan. Mulai dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, moral, sampai budaya. Bahkan, pada gilirannya akan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara sebab setiap perbuatan yang melawan perintah Allah SWT pasti akan mendatangkan celaka.
Akad judi menurut Dr. Husain Hamid Hisan [3] merupakan akad gharar, karena masing-masing pihak yang berjudi dan bertaruh tidak menentukan pada waktu akad, jumlah yang diambil atau jumlah yang ia berikan, itu bisa ditentukan nanti, tergantung pada suatu peristiwa yang tidak pasti, yaitu jika menang maka ia mengetahui jumlah yang diambil, dan jika kalah maka ia mengetahui jumlah yang ia berikan.
Jadi unsure perjudian merupakan salah satu dari ketiga hal yang dilarangan paling mendasar dalamsetiap  muamalat/bisnis. Larangan judi sering dijadikan alasan kritik atas praktek pembiayaan konvensional seperti spekulasi, asuransi konvensional dan derivative.[4]
C.    MAYSIR DALAM BISNIS MODERN
Bisnis modern sekarang ini banyak sekali mengandung tiga unsur yang sangat dilarang dalam perekonomian Islam, yakni riba, maysir dan gharar. Hal ini terjadi tidak lepas dari keinginan pelaku bisnis untuk mendapatkan keuntungan yang besar, cepat dan mudah.
Berikut ini sebuah contoh maysir dalam bisnis modern yang kami dapatkan dari sebuah artikel mengenai maysir yaitu pada industri asuransi. Suatu penyelidikan sementara terhadap bisnis asuransi konvensional menunjukkan bahwa asuransi tersebut sangat menyerupai perjudian dan perusahan-perusahan asuransi sama halnya dengan ‘bank taruhan’ karena menerima premi dari peserta asuransi, membayar klaim kerugian resiko atau kematian pada penderita. Dan sejumlah ahli ekonomi telah menyatakan bahwa asuransi konvensional adalah suatu bentuk perjudian atau spekulasi. Oleh karena itu, asuransi konvensional tidak dapat dianggap sebagai aktivitas yang berlatar belakang kerja sama.
D.    BENTUK MAYSIR
Pada jaman sekarang ini bentuk-bentuk perjudian sudah berkembang demikian pesatnya dan dikemas dengan indah. Contoh-contoh bentuk perjudian yang dikemas dalam bentuk investasi, permainan dan lainnya adalah:
1.      Bermain valas
Bermain valas dikategorikan perjudian karena pemilik dana menyerahkan sejumlah uang tertentu pada agen untuk mendapatkan keuntungan tanpa adanya proses jual beli valas yang sesungguhnya. Transaksi ini dikemas dengan nama investasi pada pasar uang. Sesungguhnya tidak ada barang yang ditransaksikan, semuanya bersifat semu. Pemilik dana tidak menerima valuta asing yang dibelinya, agen tidak menyerahkan valas yang diamanatkan untuk dibeli oleh pemilik dana. Transaksi seperti ini dikategorikan perjudian dan haram dilakukan.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa terkait jual beli mata uang, yaitu NO: 28/DSN-MUI/III/2002. Transaksi valas yang diijinkan adalah berbentuk transaksi Spot. Transaksi spot yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (mimmaa laa budda minhu) karena merupakan transaksi internasional. Adapun transaksi valas yang tidak diperbolehkan berbentuk forward, swap dan option. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Mekanisme transaksi forward:
Transaksi forward hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati (mengandung gharar dan dharar ), kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah). Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Transaksi swap hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Mekanisme transaksi swap:
Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
2.       Bermain Indeks Harga Saham
Berbeda dengan jual beli saham, di mana pemilik dana membeli saham dan memperoleh sertifikat saham senilai uang yang diserahkannya. Dalam transaksi ini yang ditransaksikan adalah indeks harga sahamnya dan bukan sahamnya. Pemilik dana menyerahkan uang tertentu (dikemas dengan nama investasi) kepada manajer investasi (agen) untuk ditransaksikan dalam indeks harga saham. Salah satu contoh adalah Indeks Hanseng, merupakan salah satu bursa saham cukup besar di Hongkong. Manajer investasi akan memberikan informasi kepada investor (pemilik dana) mengenai perkembangan indeks harga saham dan memberikan saran untuk membeli atau menjual. Transaksi seperti ini haram karena mengandung unsur maisir (perjudian). Tidak ada transaksi barang di dalamnya, yang ada adalah jual beli secara semu. Investor mempertaruhkan uangnya untuk mendapatkan keuntungan dari transaksi (permainan) tersebut tanpa adanya transaksi jual beli secara riil.
3.       Bermain Bursa Emas
Tidak jauh berbeda dengan dua contoh di atas, dalam kegiatan ini emas yang ditransaksikan bersifat semu. Pemilik dana menyerahkan sejumlah uang kepada agen (manajer investasi) untuk dimainkan dalam bursa emas. Manajer investasi akan memberitahukan perkembangan harga emas dunia dan memberikan saran untuk membeli atau menjual emas yang dimiliki pemilik dana. Emas yang dimaksud di sini tidak pernah diterima barangnya oleh pemilik dana. Karena bersifat permainan untuk mengambil keuntungan tanpa adanya transaksi riil, maka hukumnya haram karena masuk dalam kategori jual beli ’inah atau jual beli yang tidak terpenuhi syarat rukunnya.
E.     PENGERTIAN GHARAR

Gharar atau disebut juga taghrir adalah situasi dimana terjadi incomplete information karena adanya uncertainty to both  parties (ketidakpastian dari kedua belah pihak yang bertransaksi). Di dalam kontrak bisnis berarti melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa pengetahuan yang mencukupi atau mengambil resiko sendiri dari suatu perbuatan yang mengandung resiko tanpa mengetahui dengan persis apa akibatnya,atau memasuki resiko tanpa memikirkan konsekuensinya.
  Menurut M.Ali Hasan gharar adalah keraguan,tipuan atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan pihak lain. Suatu akad yang mengandung unsure penipuan,karena tidak ada kepastian, baik yang mengenai ada atau tidak ada objek akad,besar kecil jumlah maupun menyerahkan objek akad tersebut.

F.     HUKUM DAN DALIL MENGENAI GHARAR
Surah al baqarah : 188

وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ (١٨٨)

Artinya: ”Dan janganlah (saling) memakan harta di antara kalian dengan (cara yang) batil dan (jangan pula) membawa (urusan harta) itu kepada hakim (untuk kalian menangkan) dengan (cara) dosa agar kalian dapat memakan sebahagian harta orang lain, padahal kalian mengetahui.”
Di dalam ayat di atas dijelaskan bahwa apabila melakukan perniagaan kita mestinya harus dilakukan suka sama suka agar tidak ada yang dirugikan. Salah satu perniagaan yang dapat merugikan baik penjual ataupun pembeli adalah dengan jual beli yang mengandung gharar.
Pada Hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang berbunyi:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَر        
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar
Dalam masalah jual beli, mengenal kaidah gharar sangatlah penting, karena banyak permasalahan jual-beli yang bersumber dari ketidak jelasan dan adanya unsur taruhan di dalamnya. Imam Nawawi mengatakan : “Larangan jual beli gharar merupakan pokok penting dari kitab jual-beli. Oleh karena itu Imam Muslim menempatkannya di depan. Permasalahan yang masuk dalam jual-beli jenis ini sangat banyak, dan tidak terhitung”. Dan adapun isu hukum yang timbul dari pada hadist tersebut ialah tentang definisi atau maksud gharar yang dilarang dalam hadist ini. Jika dikaji karya-karya fiqh klasik tentang makna gharar, boleh dikatakan terdapat berbagai definisi dari pada para fuqaha’ tentang konsep gharar. Dan dalam makalah ini pemakalah akan menyajikan pembahasan tentang hadist yang disebutkan di atas. Baik itu dari segi makna gharar itu sendiri, maupun pentafsiran gharar itu sendirin dari hadist tersebut menurut para pakarnya.

      Pada Surah An-Nisa : 29

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً

Artinya:“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan (gunakan) harta-harta kamu sesama kamu dengan jalan yang salah (tipu, judi dan sebagainya), kecuali dengan jalan perniagaan yang dilakukan secara suka sama suka di antara kamu, dan janganlah kamu berbunuh-bunuhan sesama sendiri. Sesungguhnya Allah sentiasa Mengasihani kamu.”
Menurut Maraghi di dalam ayat ini terdapat isyarat adanya berbagai faedah:
1.       Dasar halalnya perniagaan adalah saling meridhai antara pembeli dan penjual. Penipuan,pendustaan dan pemalsuan adalah hal-hal yang diharamkan.
2.      Segala yang ada di dunia berupa perniagaan dan apa yang tersimpan di dalam maknanya seperti kebatilan yang tidak kekal dan tidak tetap,hendaknya tidak melalaikan orang berakal untuk mempersiapkan diri demi kehidupan akhirat yang lebih baik dan kekal.
3.      Mengisyaratkan bahwa sebagian besar jenis perniagaan mengandung makna memakan harta dengan batil. Sebab pembatasan nilai sesuatu dan menjadikan harganya sesuai dengan ukurannya berdasar neraca yang lurus hampir-hampir merupakan sesuatu yang mustahil. Oleh sebab itu, disini berlaku toleransi jika salah satu diantara dua benda pengganti lebih besar daripada yang lainnya,atau yang menjadi penyebab tambahnya harga itu adalah kepandaian pedagang di dalam menghiasi barang-barang dagangannya,dan melariskannya dengan perkataan yang indah tanpa pemalsuan dan penipuan.



G.    BISNIS YANG MENGANDUNG UNSUR GHARAR
*      Jual beli dengan sistem Ijon
Diantara bentuk jual beli yang mengandung gharar dan yang nyata-nyata telah dilarang oleh Nabi Saw ialah jual beli dengan sistem ijon. Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah Saw melarang penjualan buah-buahan (hasil tanaman) hingga menua. Para Sahabat bertanya,” Apa maksudnya telah menua?” Beliau menjawab,”Bila telah berwarna merah.” Kemudian beliau bersabda,”Bila Allah menghalangi masa panen buah-buahan tersebut (gagal panen), maka dengan sebab apa engkau memakan harta saudaramu (uang pembeli)?”
Dengan demikian jelaslah bahwa sistem ijon adalah penjualan yang terlarang dalam syari’at Islam, baik sistem ijon yang hanya untuk sekali panen atau untuk berkali-kali hingga beberapa tahun lamanya.

*      Membeli Janin Hewan
Diantara bentuk jual beli yang mengandung unsur gharar sehingga terlarang dalam syari’at ialah memperjualbelikan janin hewan. Sahabat Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhu mengisahkan bahwa Rasulullah Saw melarang jual beli janin (hewan) yang masih ada dalam perut induknya. Akad ini dahulu biasa dilakukan di zaman jahiliah. Dahulu seseorang membeli seekor unta, dan tempo penyerahannya ialah bila unta yang ia miliki telah melahirkan seekor anak, dan selanjutnya anaknya tersebut juga telah beranak.

*      Menjual Barang Yang Belum Menjadi Miliknya
Diantara bentuk akad penjualan yang terlarang karena mengandung gharar ialah menjual barang yang belum menjadi milik penjual. Dari sahabat Hakim bin Hizam Radhiyallahu anhu ia mengisahkan, “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Wahai Rasulullah, ada sebagian orang yang datang kepadaku, lalu ia meminta agar aku  menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya dari pasar? “Rasulullah Saw menjawab, “ janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu”.
*      Jual beli yang objek transaksinya tidak ada ujudnya (ma’dun).

Contohnya:
Ada seseorang yang memiliki pohon durian dan pohon tersebut nampak memilki bunga,si A yang merupakan sorang penjual buah durian di pasar membayar buah durian tersebut sebelum matang atau masih dalam keadaan bunga. Si B pun menyetujuinya dan menerima uang dari si A yang telah membayar pohon si B. Suatu saat si A ingin memanen buah yang telah di belinya tersebut kepada si B tetapi kenyataanya buah tersebut kebanyakan rusak,tidak sesuai dengan harapan si A.           
Dalam contoh di atas jelas kita lihat bahwa si A dirugikan karena tidak mendapatkan hasil yang sesuai dengan harapan si A. Islam merupakan agama yang paling sempurna melarang jual beli seperti itu. dalam buku yang ditulis oleh  Afzalur Rahman kitab suci Al-Qur’an dan Hadis dengan tegas telah melarang semua transaksi bisnis yang mengandung unsur  kecurangan dalam segala bentuk terhadap pihak lain : Hal itu mungkin dalam bentuk penipuan atau kejahatan,atau memperoleh keuntungan dengan tidak semestinya atau resiko. Yang menuju ketidakpastian di dalam suatu bisnis atau sejenisnya.
 ma
BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Maysir atau Qimaar : adalah Perjudian, yakni segala bentuk transaksi yang mengandung unsur untung-untungan, taruhan, yang ketika akad itu terjadi hasil yang akan diperolehnya belum jelas, dalam transaksi tersebut akan ada sebagian pihak yang diuntungkan dan sebagian pihak yang dirugikan. Judi merupakan kejahatan yang memiliki mudharat (dosa)  lebih besar daripada manfaatnya (QS Al-Baqarah :219).
Contoh bentuk perjudian yaitu:
1.      Bermain valas
2.      Bermain Indeks Harga Saham
3.       Bermain Bursa Emas
Gharar adalah situasi dimana terjadi incomplete information karena adanya ketidakpastian dari kedua belah pihak yang bertransaksi. Di dalam kontrak bisnis berarti mengambil resiko sendiri dari suatu perbuatan tanpa mengetahui dengan persis apa akibatnya,atau memasuki resiko tanpa memikirkan konsekuensinya.
Gharar dapat terjadi dalam 4 hal: kuantitas,kualitas,harga,dan waktu penyerahan.
Contoh bisnis yang mengandung unsur gharar yaitu:
1.       Jual beli dengan sistem Ijon
2.       Jual beli janin hewan,
3.      Menjual barang yang belum menjadi miliknya
4.       Jual beli yang objek transaksinya tidak ada ujudnya (ma’dun).
    Dan di dalam  islam suatu bisnis atau kegiatan yang mengandung unsur maysir dan gharar di larang (QS Surah An-Nisa : 29).
B.  SARAN
Dengan kita mengetahui pengertian maysir dan gharar dalam islam. Penulis mengharapkan agar pembaca dapat memahami tentang maysir dan gharar terutama dalam kegiatan sehari-hari yaitu bisnis atau  usaha.

DAFTAR PUSTAKA

Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan keuangan, Jakarta:Rajawali Pers,2009.
Ascarya,Akad & Produk Bank Syari’ah,Jakarta:PT Raja Grafindo Persada,2007.
Drs.Muslich,M.M,Bisnis Syari’ah Perspektif Mu’amalah dan Manajemen,Yogyakarta:Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN,2007.
Afzalur Rahman,Doktrin Ekonomi Islam Jilid 4,Jakarta,PT.Dana Bhakti Wakaf,1995.
Pengantar Ekonomi Syariah Teori dan Praktik. M.Nur Rianto Al Arif.
Bandung: CV Pustaka Setia





1 komentar:

Admin mengatakan...

Download File lengkap Makalah Konsep Riba, Maysir, dan Gharar di jurnalmakalah.com