KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr. wb.
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat,
karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Masyir dan Ghara ini dengan baik meskipun
banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Bapak Junaedi Safitri, S.EI,M.EI selaku Dosen
mata kuliah Fiqh Ekonomi dan Keuangan Islam yang telah memberikan tugas ini
kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini
dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Masyir
dan Gharar. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat
kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya
kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa
yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang
membangun.
Semoga makalah yang telah
disusun ini dapat berguna bagi siapapun,baik bagi kami sendiri
maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat
kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di
masa depan.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
10 Oktober
2016,Yogyakarta
PENYUSUN
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..................................................................................................i
DAFTAR ISI...............................................................................................................ii
BAB I.
PENDAHULUAN..........................................................................................1
A. LATAR
BELAKANG...........................................................................1
B. RUMUSAN
MASALAH......................................................................2
C. TUJUAN..............................................................................................2
BAB II.
PEMBAHASAN............................................................................................3
A. PENGERTIAN
DAN
HUKUM MAYSIR............................................3
B. DALIL
MENGENAI MAYSIR.............................................................4
C. MAYSIR
DALAM BISNIS MODERN.................................................5
D. BENTUK
MAYSIR...............................................................................6
E. PENGERTIAN
GHARAR......................................................................8
F. HUKUM
DAN DALIL MENGENAI GHARAR...................................9
G. BISNIS YANG MENGANDUNG UNSUR GHARAR..........................11
BAB III. PENUTUP.....................................................................................................13
A.
KESIMPULAN..........................................................................................13
B.
SARAN......................................................................................................13
C.
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................14
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Islam
sebagai suatu ajaran tentang sistem kehidupan yang meliputi hubungan antara
Pencipta (al-khaliq) dengan seluruh ciptaan-Nya (makhluk) dan antar ciptaan itu
sendiri pada dasarnya dapat didekati melalui dua sumber utama, yaitu sumber
wahyu (al-Qur’an dan al-Hadist) dan sumber ilmu pengetahuan.
Konsep
Islam bersifat proporsional dan dinamis ke suatu tatanan masyarakat yang
harmonis, seimbang, adil dan sejahtera penuh limpahan rahmat sang al-khaliq.
Konsep ekonomi pembangunan dalam Islam terus diperlukan pengkajian melalui cara
menggali kaidah-kaidah dalam ilmu ekonomi Islam dengan tetap berpedoman pada
dua sumber utama wahyu.
Transaksi Ekonomi Islam merupakan bagaimana cara umat muslim
dalam kegiatan muamalah yang sesuai
dengan asas-asas. Dalam melakukan transaksi yaitu melakukan perjanjian
seseorang keepada orang lain demi memenuhi kebutuhan seperti Al-Bai (Jual-Beli)
harus sesuai dengan akad. Baik itu dalam segi objek/dzat yang halal maupun dari
transaksi yang halal dan juga adanya ijab Qabul. Akan tetapi banyak orang
melakukan transaksi yang melanggar prinsip syariah baik itu transaksi melalui
objek yang haram maupun transaksi yang haram
Dalam makalah kami ini , akan mengulas masalah
mengenai transaksi yang dilarang dalam ekonomi islam yaitu mengenai Praktek Maysir
dan Gharar.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Apa
yang dimaksud dengan Maysir
?
2. Apa
yang dimaksud dengan Gharar?
3. Bagaimana
Menurut Pandangan Islam mengenai Maysir dan Gharar.
4. Gaharar dalam
bisnis modern
C.
TUJUAN
-
Memberikan informasi
mengenai Transakasi yang dilarang selain dzatnya yang harus di hindari oleh
umat muslim
-
Memberikan
penjelasan mengenai jenis-jenis praktek
Gharar dan Maysir
-
Memenuhi tugas untuk
mata kuliah Fiqh Ekonomi dan Keuangan Islam
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
DAN
HUKUM MAYSIR
Dalam
Al-quran menggunakan kata Maysir untuk
perjudian,berasal dari kata usr (kemudahan
dan kesenangan) : Penjudi berusaha mengumpulkan harta tanpa kerja, dan saat ini
istilah yang diterapkan secara umum pada semua bentuk aktivitas judi.
Selain Hukumnya adalah Haram, islam
mengaharamkan setiap aktivitas bisnis yang mengandung unsur
judi(Shiddiqi,1985). Syariah menetapkan demi kepentingan transaksi yand adil
dam etis, pengayaan diri melalui judi harus dilarang.
Untuk memberikan gambaran mengenai makna maysir
yang lebih mendekati kepada makna yang sebenarnya, berikut ini kami sebutkan
eberapa definisi yang disampaikan oleh para penulis dan atau peneliti
sebelumnya :
-
Afdzalur rahman mendefiniskan bahwa judi adalah
mendapatkan sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat
keuntungan tanpa bekerja. Dalam bahasa Indonesia biasa disebut dengan judi.
Istilah lain yang digunakan dalam al-Quran adalah kata `azlam` atau qimaar .[1]
-
Imam Al-aini menyatakan bahwa maysir adalah semua
bentuk qimar (taruhan), jika taruhan itu tidak menggunakan uang maka hal itu
merupakan perbuatan sia-sia yang tidak bermanfaat, jika menggunakan uang atau
sejenisnya maka hal itu berarti judi : “Judi dalam terminologi agama diartikan
sebagai “suatu transaksi yang dilakukan oleh dua pihak untuk kepemilikan suatu
benda atau jasa yang mengguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan
cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian
tertentu”
-
Dalam peraturan Bank Indonesia No 7/46/PBI/2005
dalam penjelasan pasal 2 ayat 3 menjelaskan bahwa maysir adalah transaksi yang
mengandung perjudian, untung-untungan atau spekulatif yang tinggi.
Dari beberapa definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa Maysir
atau Qimaar : adalah Perjudian, yakni segala bentuk transaksi yang mengandung
unsur untung-untungan, taruhan, yang ketika akad itu terjadi hasil yang akan
diperolehnya belum jelas, dalam transaksi tersebut akan ada sebagian pihak yang
diuntungkan dan sebagian pihak yang dirugikan.
Perjudian adalah permainan di mana pemain bertaruh untuk memilih satu
pilihan diantara beberapa pilihan dimana hanya satu pilihan saja yang benar dan
menjadi pemenang.. Pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada
si pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan
dimulai.
Judi diharamkan oleh Islam beradasarkan dalil yang qoth’I; judi dalam
Al-quran dinyatakan sebagai sesuatu yang mengandung rijs yang berarti busuk,
kotor, dan termasuk perbuatan setan, ia juga sangat berdampak negatif pada
semua aspek kehidupan. Mulai dari aspek ideologi, politik, ekonomi, social,
moral, sampai budaya. Bahkan , pada gilirannya akan merusak sendi-sendi
kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab, setiap perbuatan yang melawan perintah
Allah SWT pasti akan mendatangkan celaka.[2]
B.
DALIL
MENGENAI MAYSIR
Al-Quran melarang dengan tegas segala bentuk judi.
Perhatikan Firman Allah SWT selanjutnya tentang Maysir atau Judi dan efek
negatif:
“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamr dan maysir.Katakanlah, ”Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan
beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya….”
( QS
Al-Baqarah 2:219).
““Wahai
orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, maysir, (berkurban untuk)
berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan
termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah
(perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan
kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan
menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu
(dari mengerjakan pekerjaan itu).”
(QS. Al-Maidah, 5:90-91)
Ayat-ayat tersebut secara tegas menunjukkan
keharaman judi. Selain judi itu rijs yang berarti busuk, kotor, dan termasuk
perbuatan setan, ia juga sangat berdampak negatif pada semua aspek kehidupan.
Mulai dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, moral, sampai budaya. Bahkan,
pada gilirannya akan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara
sebab setiap perbuatan yang melawan perintah Allah SWT pasti akan mendatangkan
celaka.
Akad judi menurut Dr. Husain Hamid Hisan [3]
merupakan akad gharar, karena masing-masing pihak yang berjudi dan bertaruh
tidak menentukan pada waktu akad, jumlah yang diambil atau jumlah yang ia
berikan, itu bisa ditentukan nanti, tergantung pada suatu peristiwa yang tidak
pasti, yaitu jika menang maka ia mengetahui jumlah yang diambil, dan jika kalah
maka ia mengetahui jumlah yang ia berikan.
Jadi unsure perjudian merupakan salah satu dari
ketiga hal yang dilarangan paling mendasar dalamsetiap muamalat/bisnis. Larangan judi sering
dijadikan alasan kritik atas praktek pembiayaan konvensional seperti spekulasi,
asuransi konvensional dan derivative.[4]
C.
MAYSIR
DALAM BISNIS MODERN
Bisnis modern sekarang ini banyak sekali mengandung
tiga unsur yang sangat dilarang dalam perekonomian Islam, yakni riba, maysir
dan gharar. Hal ini terjadi tidak lepas dari keinginan pelaku bisnis untuk
mendapatkan keuntungan yang besar, cepat dan mudah.
Berikut ini sebuah contoh maysir dalam bisnis modern
yang kami dapatkan dari sebuah artikel mengenai maysir yaitu pada industri
asuransi. Suatu penyelidikan sementara terhadap bisnis asuransi konvensional
menunjukkan bahwa asuransi tersebut sangat menyerupai perjudian dan
perusahan-perusahan asuransi sama halnya dengan ‘bank taruhan’ karena menerima
premi dari peserta asuransi, membayar klaim kerugian resiko atau kematian pada
penderita. Dan sejumlah ahli ekonomi telah menyatakan bahwa asuransi
konvensional adalah suatu bentuk perjudian atau spekulasi. Oleh karena itu,
asuransi konvensional tidak dapat dianggap sebagai aktivitas yang berlatar
belakang kerja sama.
D.
BENTUK
MAYSIR
Pada jaman sekarang ini bentuk-bentuk perjudian
sudah berkembang demikian pesatnya dan dikemas dengan indah. Contoh-contoh
bentuk perjudian yang dikemas dalam bentuk investasi, permainan dan lainnya
adalah:
1. Bermain
valas
Bermain valas dikategorikan perjudian karena pemilik
dana menyerahkan sejumlah uang tertentu pada agen untuk mendapatkan keuntungan
tanpa adanya proses jual beli valas yang sesungguhnya. Transaksi ini dikemas
dengan nama investasi pada pasar uang. Sesungguhnya tidak ada barang yang
ditransaksikan, semuanya bersifat semu. Pemilik dana tidak menerima valuta
asing yang dibelinya, agen tidak menyerahkan valas yang diamanatkan untuk
dibeli oleh pemilik dana. Transaksi seperti ini dikategorikan perjudian dan haram
dilakukan.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia telah
mengeluarkan fatwa terkait jual beli mata uang, yaitu NO: 28/DSN-MUI/III/2002.
Transaksi valas yang diijinkan adalah berbentuk transaksi Spot. Transaksi spot
yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan
pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam
jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan
waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari
(mimmaa laa budda minhu) karena merupakan transaksi internasional. Adapun
transaksi valas yang tidak diperbolehkan berbentuk forward, swap dan option.
Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya
ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang,
antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Mekanisme transaksi forward:
Transaksi forward hukumnya adalah haram, karena
harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan
penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan
tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati (mengandung gharar dan
dharar ), kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang
tidak dapat dihindari (lil hajah). Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak
pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan
pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Transaksi swap
hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Mekanisme transaksi
swap:
Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak
dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas
sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir
tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
2. Bermain Indeks Harga Saham
Berbeda dengan jual beli saham, di mana pemilik dana
membeli saham dan memperoleh sertifikat saham senilai uang yang diserahkannya.
Dalam transaksi ini yang ditransaksikan adalah indeks harga sahamnya dan bukan
sahamnya. Pemilik dana menyerahkan uang tertentu (dikemas dengan nama
investasi) kepada manajer investasi (agen) untuk ditransaksikan dalam indeks
harga saham. Salah satu contoh adalah Indeks Hanseng, merupakan salah satu
bursa saham cukup besar di Hongkong. Manajer investasi akan memberikan
informasi kepada investor (pemilik dana) mengenai perkembangan indeks harga
saham dan memberikan saran untuk membeli atau menjual. Transaksi seperti ini
haram karena mengandung unsur maisir (perjudian). Tidak ada transaksi barang di
dalamnya, yang ada adalah jual beli secara semu. Investor mempertaruhkan
uangnya untuk mendapatkan keuntungan dari transaksi (permainan) tersebut tanpa
adanya transaksi jual beli secara riil.
3. Bermain Bursa Emas
Tidak jauh berbeda dengan dua contoh di atas, dalam
kegiatan ini emas yang ditransaksikan bersifat semu. Pemilik dana menyerahkan
sejumlah uang kepada agen (manajer investasi) untuk dimainkan dalam bursa emas.
Manajer investasi akan memberitahukan perkembangan harga emas dunia dan
memberikan saran untuk membeli atau menjual emas yang dimiliki pemilik dana.
Emas yang dimaksud di sini tidak pernah diterima barangnya oleh pemilik dana.
Karena bersifat permainan untuk mengambil keuntungan tanpa adanya transaksi
riil, maka hukumnya haram karena masuk dalam kategori jual beli ’inah atau jual
beli yang tidak terpenuhi syarat rukunnya.
E.
PENGERTIAN
GHARAR
Gharar atau disebut juga taghrir adalah situasi
dimana terjadi incomplete information karena adanya uncertainty to both parties (ketidakpastian dari kedua belah
pihak yang bertransaksi). Di dalam kontrak bisnis berarti melakukan sesuatu
secara membabi buta tanpa pengetahuan yang mencukupi atau mengambil resiko
sendiri dari suatu perbuatan yang mengandung resiko tanpa mengetahui dengan
persis apa akibatnya,atau memasuki resiko tanpa memikirkan konsekuensinya.
Menurut
M.Ali Hasan gharar adalah keraguan,tipuan atau tindakan yang bertujuan
untuk merugikan pihak lain. Suatu akad yang mengandung unsure penipuan,karena
tidak ada kepastian, baik yang mengenai ada atau tidak ada objek akad,besar
kecil jumlah maupun menyerahkan objek akad tersebut.
F.
HUKUM
DAN DALIL MENGENAI GHARAR
Surah
al baqarah : 188
وَلا
تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى
الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَأَنْتُمْ
تَعْلَمُونَ (١٨٨)
Artinya: ”Dan
janganlah (saling) memakan harta di antara kalian dengan (cara yang) batil dan
(jangan pula) membawa (urusan harta) itu kepada hakim (untuk kalian menangkan)
dengan (cara) dosa agar kalian dapat memakan sebahagian harta orang lain,
padahal kalian mengetahui.”
Di dalam ayat di atas
dijelaskan bahwa apabila melakukan perniagaan kita mestinya harus dilakukan
suka sama suka agar tidak ada yang dirugikan. Salah satu perniagaan yang dapat
merugikan baik penjual ataupun pembeli adalah dengan jual beli yang mengandung
gharar.
Pada Hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh
Abu Hurairah yang berbunyi:
نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ
بَيْعِ الْغَرَر
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar”
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar”
Dalam masalah
jual beli, mengenal kaidah gharar sangatlah penting, karena banyak permasalahan
jual-beli yang bersumber dari ketidak jelasan dan adanya unsur taruhan di
dalamnya. Imam Nawawi mengatakan : “Larangan jual beli gharar merupakan pokok
penting dari kitab jual-beli. Oleh karena itu Imam Muslim menempatkannya di
depan. Permasalahan yang masuk dalam jual-beli jenis ini sangat banyak, dan
tidak terhitung”. Dan adapun isu hukum yang timbul dari pada hadist tersebut
ialah tentang definisi atau maksud gharar yang dilarang dalam hadist ini. Jika
dikaji karya-karya fiqh klasik tentang makna gharar, boleh dikatakan terdapat
berbagai definisi dari pada para fuqaha’ tentang konsep gharar. Dan dalam
makalah ini pemakalah akan menyajikan pembahasan tentang hadist yang disebutkan
di atas. Baik itu dari segi makna gharar itu sendiri, maupun pentafsiran gharar
itu sendirin dari hadist tersebut menurut para pakarnya.
Pada Surah
An-Nisa : 29
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ
تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً
عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ
رَحِيماً
Artinya:“Wahai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu makan (gunakan) harta-harta kamu sesama kamu dengan
jalan yang salah (tipu, judi dan sebagainya), kecuali dengan jalan perniagaan
yang dilakukan secara suka sama suka di antara kamu, dan janganlah kamu
berbunuh-bunuhan sesama sendiri. Sesungguhnya Allah sentiasa Mengasihani kamu.”
Menurut
Maraghi di dalam ayat ini terdapat isyarat adanya berbagai faedah:
1.
Dasar
halalnya perniagaan adalah saling meridhai antara pembeli dan penjual.
Penipuan,pendustaan dan pemalsuan adalah hal-hal yang diharamkan.
2.
Segala
yang ada di dunia berupa perniagaan dan apa yang tersimpan di dalam maknanya
seperti kebatilan yang tidak kekal dan tidak tetap,hendaknya tidak melalaikan
orang berakal untuk mempersiapkan diri demi kehidupan akhirat yang lebih baik
dan kekal.
3.
Mengisyaratkan
bahwa sebagian besar jenis perniagaan mengandung makna memakan harta dengan
batil. Sebab pembatasan nilai sesuatu dan menjadikan harganya sesuai dengan
ukurannya berdasar neraca yang lurus hampir-hampir merupakan sesuatu yang
mustahil. Oleh sebab itu, disini berlaku toleransi jika salah satu diantara dua
benda pengganti lebih besar daripada yang lainnya,atau yang menjadi penyebab
tambahnya harga itu adalah kepandaian pedagang di dalam menghiasi barang-barang
dagangannya,dan melariskannya dengan perkataan yang indah tanpa pemalsuan dan
penipuan.
G.
BISNIS YANG MENGANDUNG UNSUR GHARAR
Jual
beli dengan sistem Ijon
Diantara bentuk
jual beli yang mengandung gharar dan yang nyata-nyata telah dilarang oleh Nabi
Saw ialah jual beli dengan sistem ijon. Diriwayatkan dari sahabat Anas
bin Malik Radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah Saw melarang penjualan
buah-buahan (hasil tanaman) hingga menua. Para Sahabat bertanya,” Apa maksudnya
telah menua?” Beliau menjawab,”Bila telah berwarna merah.” Kemudian beliau
bersabda,”Bila Allah menghalangi masa panen buah-buahan tersebut (gagal panen),
maka dengan sebab apa engkau memakan harta saudaramu (uang pembeli)?”
Dengan demikian
jelaslah bahwa sistem ijon adalah penjualan yang terlarang dalam syari’at
Islam, baik sistem ijon yang hanya untuk sekali panen atau untuk berkali-kali
hingga beberapa tahun lamanya.
Membeli
Janin Hewan
Diantara bentuk
jual beli yang mengandung unsur gharar sehingga terlarang dalam syari’at ialah
memperjualbelikan janin hewan. Sahabat Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhu mengisahkan
bahwa Rasulullah Saw melarang jual beli janin (hewan) yang masih ada dalam
perut induknya. Akad ini dahulu biasa dilakukan di zaman jahiliah. Dahulu
seseorang membeli seekor unta, dan tempo penyerahannya ialah bila unta yang ia
miliki telah melahirkan seekor anak, dan selanjutnya anaknya tersebut juga
telah beranak.
Menjual
Barang Yang Belum Menjadi Miliknya
Diantara bentuk
akad penjualan yang terlarang karena mengandung gharar ialah menjual barang
yang belum menjadi milik penjual. Dari sahabat Hakim bin Hizam Radhiyallahu
anhu ia mengisahkan, “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam “Wahai Rasulullah, ada sebagian orang yang datang kepadaku, lalu ia
meminta agar aku menjual kepadanya
barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya dari pasar?
“Rasulullah Saw menjawab, “ janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada
padamu”.
Jual beli yang objek transaksinya tidak ada ujudnya (ma’dun).
Contohnya:
Ada seseorang yang
memiliki pohon durian dan pohon tersebut nampak memilki bunga,si A yang
merupakan sorang penjual buah durian di pasar membayar buah durian tersebut
sebelum matang atau masih dalam keadaan bunga. Si B pun menyetujuinya dan
menerima uang dari si A yang telah membayar pohon si B. Suatu saat si A ingin
memanen buah yang telah di belinya tersebut kepada si B tetapi kenyataanya buah
tersebut kebanyakan rusak,tidak sesuai dengan harapan si A.
Dalam contoh di atas jelas kita lihat bahwa si A
dirugikan karena tidak mendapatkan hasil yang sesuai dengan harapan si A. Islam
merupakan agama yang paling sempurna melarang jual beli seperti itu. dalam buku
yang ditulis oleh Afzalur Rahman kitab suci Al-Qur’an dan Hadis dengan tegas telah
melarang semua transaksi bisnis yang mengandung unsur kecurangan dalam
segala bentuk terhadap pihak lain : Hal itu mungkin dalam bentuk penipuan atau
kejahatan,atau memperoleh keuntungan dengan tidak semestinya atau resiko. Yang
menuju ketidakpastian di dalam suatu bisnis atau sejenisnya.
ma
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Maysir atau Qimaar : adalah
Perjudian, yakni segala bentuk transaksi yang mengandung unsur untung-untungan,
taruhan, yang ketika akad itu terjadi hasil yang akan diperolehnya belum jelas,
dalam transaksi tersebut akan ada sebagian pihak yang diuntungkan dan sebagian
pihak yang dirugikan. Judi
merupakan kejahatan yang memiliki
mudharat (dosa) lebih besar daripada
manfaatnya (QS Al-Baqarah :219).
Contoh bentuk
perjudian yaitu:
1.
Bermain valas
2.
Bermain Indeks Harga
Saham
3.
Bermain Bursa Emas
Gharar adalah situasi dimana terjadi incomplete
information karena adanya ketidakpastian dari kedua belah pihak yang
bertransaksi. Di dalam kontrak bisnis berarti mengambil resiko sendiri dari
suatu perbuatan tanpa mengetahui dengan persis apa akibatnya,atau memasuki
resiko tanpa memikirkan konsekuensinya.
Gharar dapat terjadi dalam 4 hal:
kuantitas,kualitas,harga,dan waktu penyerahan.
Contoh
bisnis yang mengandung unsur gharar yaitu:
1. Jual beli dengan sistem Ijon
2. Jual beli janin hewan,
3. Menjual barang yang belum
menjadi miliknya
4. Jual beli yang objek transaksinya
tidak ada ujudnya (ma’dun).
Dan di dalam islam suatu bisnis atau kegiatan yang
mengandung unsur maysir dan gharar di larang (QS Surah An-Nisa : 29).
B.
SARAN
Dengan kita
mengetahui pengertian maysir dan gharar dalam islam. Penulis mengharapkan agar pembaca dapat memahami tentang maysir dan gharar terutama dalam kegiatan sehari-hari yaitu bisnis
atau usaha.
DAFTAR PUSTAKA
Adiwarman A.
Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan
keuangan, Jakarta:Rajawali Pers,2009.
Ascarya,Akad
& Produk Bank Syari’ah,Jakarta:PT Raja Grafindo Persada,2007.
Drs.Muslich,M.M,Bisnis
Syari’ah Perspektif Mu’amalah dan Manajemen,Yogyakarta:Sekolah Tinggi Ilmu
Manajemen YKPN,2007.
Afzalur Rahman,Doktrin Ekonomi Islam Jilid 4,Jakarta,PT.Dana
Bhakti Wakaf,1995.
Pengantar
Ekonomi Syariah Teori dan Praktik. M.Nur Rianto Al Arif.
Bandung: CV
Pustaka Setia
1 komentar:
Download File lengkap Makalah Konsep Riba, Maysir, dan Gharar di jurnalmakalah.com
Posting Komentar